MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat dinilai banyak pihak sangat tepat. Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Makassar memperpanjang batasan waktu operasional tempat hiburan mulai kafe, restaurant, warkop dan mal dan tetap menjalankan jam malam sampai tanggal 11 Januari 2021.
Upaya itu dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Makassar. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir ini, angka kasus pandemi Covid-19 di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan itu masih menunjukkan tren peningkatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Jaya Said, Rabu (5/1/2021) mengatakan, kasus Covid-19 di Makassar masih menunjukkan tren peningkatan. Hampir setiap hari terjadi penambahan kasus baru terkonfirmasi positip Covid-19.
Baca Juga :
Ia menambahkanb, guna mengurangi kasus penyebaran virus itu (Covid-19), pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk memasifkan swab tes agar dapat diketahui lebih banyak lagi masyarakat yang terinfeksi virus tersebut. Sehingga bisa dilakukan sedini mungkin isolasi atau melakukan perawatan dan pengobatan pasien.
“Penutupan tempat dan area publik untuk tidak berkunjung dan berkerumun juga masih diberlakukan,” kata Agus Jaya Said.
Dari data Dinas Kesehatan Kota Makassar menyebutkan bahwa hingga hari ini, tanggal 5 Januari 2021 total kasus aktif Covid-19 di Makassar berjumlah 4.582. Kasus aktif ini masih dalam perawatan oleh Tim Medis di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara pasien yang terpapar virus corona di Makassar yang berhasil disembuhkan sebanyak 12.641 pasien, serta yang meninggal dunia sebanyak 382 kasus.
Total kasus secara keseluruhan mencapai 17.605. Sementara jumlah suspek di daerah ini sebanyak 6.091, dengan sebaran pada 15 kecamatan se-Kota Makassar. (*)


Komentar