Logo Lintasterkini

Viral Motor Pengantar Jenazah Bebas Masuk Tol di Makassar, Kok Polisi Biarkan?

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 06 Januari 2022 17:11

Sejumlah pengendara roda dua masuk ke tol Jl Ir Sutami, Makassar
Sejumlah pengendara roda dua masuk ke tol Jl Ir Sutami, Makassar

MAKASSAR – Sebuah video yang memperlihatkan rombongan pengendara sepeda motor masuk tol di Kota Makassar kembali beredar. Video berdurasi 29 detik yang diunggah akun instagram @daenginfo itu mengundang banyak komentar dari netizen.

Ada yang pro dan tidak sedikit juga yang kontra dengan tindakan itu. Dalam video telihat rombongan sepeda motor ini merupakan pengantar jenazah dengan bebasnya melintas di dalam tol yang merupakan jalur cepat.

Sejumlah petugas jalan tol terlihat membiarkan rombongan ini melintas di gerbang tol. Video ini direkam oleh warga yang sedang berada di dalam sebuh mobil.

“Coba di antara kita2 ada jenazah keluarga kta mau di makamkan di maros/pangkep, otomatis kta lewat di dalam tol jg,” ujar akun instagram @_dadhyalfarizi_97 dalam kolom komentar.

Akun instagram @kaka.daengg ikut mengomentari video tersebut. “coba bede pemerintah kota kerjasama dengan polri sediakan patwal khusus antar jenazah, klw perlu gratis kan.. mungkin yg bginian bisa hilang, atau setidaknya berkurang..,” katanya.

“Dia tompi risteng….dia tompi ambe 2 lajur d tol….dia tompi nd pake helleng.. kalo d lappoi, mobil ka salah 🤣🤣🤣,” ujar akun akun @wickytumedia.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara S. Ik, yang dikonfirmasi Lintasterkini, Kamis (6/1/2022) menyerahkan sepenuhnya kewenangan tentang adanya pengendara roda dua yang masuk ke dalam tol kepada Satuan Petugas Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel. Ia mengaku itu bukan kewenangannya.

“Untuk hal ini (sepeda motor masuk jalan tol, red) adalah kewenangan Sat PJR Polda Sulsel. Jangan sampai kalau saya bicara salah, sebaiknya ke Kasat PJR untuk konfirmasi,” ujarnya via telepon.

Terpisah, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr Masaluddin menjelaskan dirinya sudah memasang baliho terkait larangan roda dua masuk ke jalan tol. Khsusu untuk ambulance yang mengangkut jenazah boleh masuk asal tidak berombongan dengan pengendara roda dua.

Kalau mobil ambulance mengantar jenazah berombongan dengan roda dua, sekalian ambulance dilarang melintasi jalan tol. Tapi kalau tidak ada sepeda motor hanya mobil saja tidak apa-apa tetap bisa melintas di jalan tol,” ungkapnya.

Larangan Roda Dua Masuk Tol

Untuk diketahui, seseorang yang mengendarai sepeda motor yang masuk ke jalur tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalur tol, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian sanksi bagi seseorang atau pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan yang telah dipasang.

Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat adanya rambu lalu litas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...