PINRANG — Sikap mantan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil yang hingga saat ini diketahui belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 121 Juta, disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah Kabupaten Pinrang tahun 2024 oleh BPK RI, ditemukan dobel insentif Mantan PJ Bupati Ahmadi Akil sehingga BPK RI mengeluarkan rekomendasi pengembalian ke Kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sinrang SH MH melalui Kasi Intelijen Ardiansyah yang dikonfirmasi lintasterkini.com menegaskan jika pihaknya segera menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga :
“Kita segera tindaklanjuti sesuai prosedural yang berlaku. Langkah pertama, kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pinrang untuk mengetahui secara detail masalah ini,” jelas Kasi Intelijen Ardiansyah di ruang kerjanya, Selasa (06/01/2026).
Setelah itu, lanjut Ardiansyah, jika Inspektorat memang membutuhkan bantuan, Kejari Pirnang melalui Seksi Datun selalu Pengacara Negara akan turun membantu dalam melakukan penagihan kepada yang bersangkutan.
“Tentunya, langkah persuasif tetap kita dahulukan,” ucapnya.
Namun kata Ardiansyah, jika tahapan ini tetap tidak membuahkan hasil, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) , Kejari Pinrang tidak akan segan mengambil tindakan tegas yaitu penegakan hukum.
“Temuan BPK RI ini jelas muaranya ke kerugian negara dan masuk ke ranah korupsi. Untuk langkah penegakan hukum, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrag yang akan bertindak,” pungkasnya. (*)


Komentar