Logo Lintasterkini

Bupati Ingatkan Pejabat SKPD Hanya Bisa Simpan Uang Kas Rp1 Juta

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 06 Februari 2018 15:57

Arahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat pelantikan pejabat.
Arahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat pelantikan pejabat.

GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengambil tiga kebijakan penting sejak tanggal 1 Januari 2018. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL saat pelantikan para pejabat eselon 3, eselon 4 serta pejabat fungsional di Baruga Karaeng Galesong, Senin (5/2/2018).

Adnan menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut yang pertama adalah kebijakan transaksi non tunai. Kebijakan dimaksud seluruh kas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya bisa menyimpan uang sebesar Rp1 juta rupiah.

“Untuk seluruh kas yang ada di SKPD tidak boleh menyimpan uang lebih dari Rp1 juta khusus untuk pembayaran bagi pekerja-pekerja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan pembayaran perjalanan dinas masih memakai transaksi tunai, selain daripada itu tidak boleh lagi ada uang di kas lebih dari Rp1 juta,” terangnya.

Kebijakan yang kedua menurut Adnan yaitu berkaitan dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Gowa. Tunjangan ini esensinya adalah pemerataan dan keadilan bagi seluruh ASN yang ada.

“Seluruh ASN wajib mendapatkan TPP yang disesuaikan dengan beban kerja dan kedisiplinan serta profesionalisme. Untuk Kabupaten Gowa ini merupakan satu-satunya kabupaten yang menerapkan TPP ini sampai ke kecamatan dan kelurahan dengan angggaran sebesar Rp45 Miliar,” jelas Adnan.
Sementara kebijakan ketiga yang diambil tahun ini adalah Aplikasi.

Lanjut Adnan, kebijakan ketiga yakni memanfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi yang ada. Dimana nantinya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus melalui aplikasi, sehingga mampu menekan dan meminimalisir seluruh kebocoran anggaran yang ada. (*)

 

Penulis : Hendra Sahab

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...