GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengambil tiga kebijakan penting sejak tanggal 1 Januari 2018. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL saat pelantikan para pejabat eselon 3, eselon 4 serta pejabat fungsional di Baruga Karaeng Galesong, Senin (5/2/2018).
Adnan menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut yang pertama adalah kebijakan transaksi non tunai. Kebijakan dimaksud seluruh kas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya bisa menyimpan uang sebesar Rp1 juta rupiah.
“Untuk seluruh kas yang ada di SKPD tidak boleh menyimpan uang lebih dari Rp1 juta khusus untuk pembayaran bagi pekerja-pekerja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan pembayaran perjalanan dinas masih memakai transaksi tunai, selain daripada itu tidak boleh lagi ada uang di kas lebih dari Rp1 juta,” terangnya.
Baca Juga :
Kebijakan yang kedua menurut Adnan yaitu berkaitan dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Gowa. Tunjangan ini esensinya adalah pemerataan dan keadilan bagi seluruh ASN yang ada.
“Seluruh ASN wajib mendapatkan TPP yang disesuaikan dengan beban kerja dan kedisiplinan serta profesionalisme. Untuk Kabupaten Gowa ini merupakan satu-satunya kabupaten yang menerapkan TPP ini sampai ke kecamatan dan kelurahan dengan angggaran sebesar Rp45 Miliar,” jelas Adnan.
Sementara kebijakan ketiga yang diambil tahun ini adalah Aplikasi.
Lanjut Adnan, kebijakan ketiga yakni memanfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi yang ada. Dimana nantinya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus melalui aplikasi, sehingga mampu menekan dan meminimalisir seluruh kebocoran anggaran yang ada. (*)
Komentar