Dijadikan Korwil, 18 Kepala UPTD Diknas Gowa Ditarik dari Kecamatan

Dijadikan Korwil, 18 Kepala UPTD Diknas Gowa Ditarik dari Kecamatan

GOWA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Gowa yang ada di 18 Kecamatan, mulai tahun 2018 ini dihapuskan. Sebagai gantinya UPTD Diknas ini berganti nama menjadi Koordinator Wilayah (Korwil).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam mengatakan, Selasa (6/2/2018) mengatakan, pergantian nama dari UPTD Diknas menjadi Korwil ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengharuskan UPTD ini dihapus. Oleh karena itu, mau tidak mau, aturan itu harus diikuti berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mendagri, Cahyo Kumolo ini.

“Awalnya kami tidak merencanakan untuk menghapus UPTD Diknas yang ada di setiap kecamatan mengingat secara geografis Kabupaten Gowa memiliki wilayah yang cukup luas yang terdiri dari wilayah dataran tinggi dan dataran rendah,” tuturnya.

Menurut Dr. Salam, walaupu PP ini sudah berlaku efektif di semua daerah di tanah air, namun di Kabupaten Gowa, regulasi ini baru akan segera diterapkan.

“Kita akan segera terapkan Permendagri ini dan semua Kepala UPTD di 18 kecamatan juga secara otomatis segera kita tarik,” papar Dr. Salam.

Kepala UPTD yang ditarik masuk di Diknas Kabupaten Gowa akan dikembalikan menjadi pengawas. Setelah itu, mereka akan diberi tugas tambahan sebagai Koordinator Wilayah pada satuan pendidikan di semua kecamatan.

“Ini yang kita akan lakukan setelah semua kepala UPTD ditarik. Mereka akan dikembalikan sebagai pengawas, kemudian diberi tugas tambahan sebagai Korwil pada satuan pendidikan di setiap kecamatan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Hendra Sahab