Logo Lintasterkini

Tim Polres Gowa Ringkus 5 Pelaku Curas Lintas Daerah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 06 Februari 2018 16:42

Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga dan pejabat utama menggelar rilis pengungkapan curas, curat dan curanmor (C3).
Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga dan pejabat utama menggelar rilis pengungkapan curas, curat dan curanmor (C3).

GOWA – Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas daerah berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kelima pelaku tersebut yakni IN (25) asal Barombong, RD (20), asal Galesong Selatan, DB (30) Bontonompo Selatan, S0 (37) asal Bajeng Barat dan SG (54) asal Galesong Utara (penadah).

Kelimanya berhasil diringkus, Jumat (2/2/2018), pukul 10.00 Wita oleh Unit Resmob Anti Bandit Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Emil Fachmi Makmur. Mereka diringkus di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Awalnya, Tim Anti Bandit mengamankan dua orang yakni S0 dan SG. kedua orang ini merupakan penadah dari hasil curian dari para pelaku. Barang bukti yang diamankan dari kedua penadah ini berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk, dua bilah parang dan satu handphone.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus curanmor yang disertai pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) ini di halaman Mapolres Gowa, Selasa (6/2/2018) menjelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan dengan modus merusak lebih dahulu sepeda motor yang jadi sasaran dengan menggunakan kunci letter T.

“Sementara saat beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), kawanan ini merusak rumah atau toko yang menjadi target dengan mencungkil pintu dan jendela, kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” tuturnya.

Dari para tersangka ini, mereka memiliki riwayat kejahatan sebanyak 12 kali di tempat berbeda di tahun 2017 lalu. Menurut Akbp Shinto Silitonga, sebenarnya ada sembilan pelaku telah berhasil diidentifikasi, namun baru lima orang berhasil ditangkap, sedang empat orang lainnya masing-masing LL, TB, Na dan TM berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Shinto, selain memproses hukum kelima tersangka, penyidik pun menetapkan persangkaan kepada IN, RD dan DB dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman

pidana minimal 12 tahun penjara dan subsider Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku SO dan SG dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dalam pengamanan petugas Resmob Anti Bandit Polres Gowa guna penyidikan lebih lanjut. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan jika ada masyarakat yang jadi korban curanmor, curat maupun curas, agar segera melaporkan ke Polisi,” pesan Kapolres Gowa. (*)

 

Penulis : Hendra Sahab

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...