GOWA – Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas daerah berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kelima pelaku tersebut yakni IN (25) asal Barombong, RD (20), asal Galesong Selatan, DB (30) Bontonompo Selatan, S0 (37) asal Bajeng Barat dan SG (54) asal Galesong Utara (penadah).
Kelimanya berhasil diringkus, Jumat (2/2/2018), pukul 10.00 Wita oleh Unit Resmob Anti Bandit Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Emil Fachmi Makmur. Mereka diringkus di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Awalnya, Tim Anti Bandit mengamankan dua orang yakni S0 dan SG. kedua orang ini merupakan penadah dari hasil curian dari para pelaku. Barang bukti yang diamankan dari kedua penadah ini berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk, dua bilah parang dan satu handphone.
Baca Juga :
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus curanmor yang disertai pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) ini di halaman Mapolres Gowa, Selasa (6/2/2018) menjelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan dengan modus merusak lebih dahulu sepeda motor yang jadi sasaran dengan menggunakan kunci letter T.
“Sementara saat beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), kawanan ini merusak rumah atau toko yang menjadi target dengan mencungkil pintu dan jendela, kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” tuturnya.
Dari para tersangka ini, mereka memiliki riwayat kejahatan sebanyak 12 kali di tempat berbeda di tahun 2017 lalu. Menurut Akbp Shinto Silitonga, sebenarnya ada sembilan pelaku telah berhasil diidentifikasi, namun baru lima orang berhasil ditangkap, sedang empat orang lainnya masing-masing LL, TB, Na dan TM berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Shinto, selain memproses hukum kelima tersangka, penyidik pun menetapkan persangkaan kepada IN, RD dan DB dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman
pidana minimal 12 tahun penjara dan subsider Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku SO dan SG dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dalam pengamanan petugas Resmob Anti Bandit Polres Gowa guna penyidikan lebih lanjut. Pada kesempatan ini, kami menyampaikan jika ada masyarakat yang jadi korban curanmor, curat maupun curas, agar segera melaporkan ke Polisi,” pesan Kapolres Gowa. (*)
Komentar