Lintas Terkini

Komplotan Penebas Warga di Cafe Bang Hasan Makassar Dibekuk

Pelaku usai diringkus anggota Resmob Polda Sulsel.

MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua komplotan terduga pelaku penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Makassar.

Klompotan ini kerap meresahkan warga. Mereka juga terlibat kasus pencurian dan buron selama dua tahun. Keduanya, yakni Hariyanto alias Ari (18) warga Komplek NTI, dan Augustinus alias Agus (21) warga Komplek BTN Kodam III.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun melakukan pengembangan. Lalu mengamankan satu wanita dewasa, Hasmawati alias Asma (35) selaku penadah barang hasil curian para pelaku.

“Dari hasil pengembangan. Ada beberapa tempat kejadian perkara yang melibatkan dua pelaku. Termasuk kasus penganiayaan yang menebas korbannya dengan senjata tajam,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara dalam keterangannya, Sabtu (06/02/2021).

“Pelaku ditangkap hari Kamis di lokasi berbeda. Ari yang awalnya ditangkap. Kemudian menyebut rekannya, Agus kemudian ditangkap. Asma diamankan karena terlibat pasal 480 (penadah),” lanjutnya.

Pada penjelasannya, Kompol Edy bilang, para pelaku pernah terlibat kasus pencurian di Komplek Hartaco Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, pada Oktober 2020 lalu. Berhasil mengambil handphone bersama rekan-rekannya yang masih buron.

Kemudian di 2019 lalu, juga di bulan Oktober, pelaku melakukan penganiayaan di Cafe Bang Hasan, Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka menebas dan menikam korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

“Pada kasus penganiayaan ini, ada dua korban. Mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan, luka tebasan punggung belakang sebelah kiri, luka pada tangan jari-jari kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kanan belakang,” jelas Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Berikut barang buktinya satu unit handphone. Mereka dijerat pasal 356 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana. (*)

Exit mobile version