BONE – Jajaran Polsek Tanete Riattang mengamankan tiga terduga pelaku kasus persetubuhan anak usia dini (di bawah umur) di Kabupaten Bone.
Mereka diamankan di kediaman masing-masing, baru-baru ini. Ketiganya yakni, AR (16), RZ (17) dan PR (18).
Namun dari keterangan Kapolsek Tanete Riattang, Kompol A Bahsar, hanya ada satu terduga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu (dua) yang lain tidak terlibat, hanya satu orang saja AR,” ungkap kepada LINTASTERKINI via WhatsApp, Sabtu (06/02/2021).
AR lanjut Kompol A Bahsar, merupakan pacar korban berinisial HY berusia 16 tahun. Yang kini ditahan di Mapolsek Tanete Riattang. Sebagaimana ditindaklanjuti atas laporan orangtua korban.
“Jadi ini bukan pemerkosaan. Hanya persetubuhan karena (tersangka dan korban) suka sama suka,” terang polisi berpangkat satu bunga melati itu.
Hubungan layaknya pasangan suami isteri antara AR dan HY berlangsung sudah sejak Desember 2020 lalu.
AR mengaku meniduri HY sebanyak dua tiga, di tempat yang berbeda. Terakhir pada tanggal 2 Februari 2021 di salah lokasi di Jalan MH Tamrin, Bone.
“Mereka ini kenalan di facebook. Kemudian tersangka merayu korban untuk bersetubuh,” jelas Kompol A Bahsar.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.