MAKASSAR – Aparat Polsek Rappocini, berhasil meringkus dua pelaku Curanmor lintas Kabupaten, Sabtu (5/3/2016), sekira pukul 05.00 Wita.
Kedua pelaku dibekuk Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saharuddin, di jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Keduanya masing-masing Ilman alias Maman (24), warga jalan Rappocini Raya, lorong 9 dan Andi Isharianto alias Ishar (18), warga Desa Sanrego, Kabupaten Bone.
Pengungkapan kedua pelaku tersebut, berawal dari patroli rutin Tim Resmob Unit Reskrim yang dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur. Saat itu kedua pelaku dicegat lantaran memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci letter T, 1 buah alat isap sabu sabu (Bong), sebuah Pireks, 2 lembar Foto Copy STNK DD 2888 OM dan DD 5238 VE, sachet plastik kecil sisa sabu, 2 Korek Gas, 5 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor rangka: MH328D40DCJ738717 dan nomor mesin : 28D3738263 tanpa plat nomor.
Selanjutnya kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Rappocini guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota unit khusus Polsek Rappocini melakukan penyelidikan lalu mengamankan Ilman dan rekannya Andi Isharianto saat melintas di jalan Rappocini Raya menggunakan sepeda motor yamaha Mio Sporty. Saat digeledah ditemukan satu kunci leter ‘T’ kemudian dilakukan pengembangan di rumah kost Ilman dan diamankan barang bukti lainnya berupa kunci leter ‘T’ diduga milik rekannya Ishar, ujar Kapolsek Rappocini Kompol Muari.
Selanjutnya ditemukan alat isap sabu bong, pireks, korek gas, sachet plastik kecil, handphone. Dari keterangan kedua tersangka bahwa dua hari yang lalu telah bersama-sama mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika keduanya ternyata pelaku Curanmor lintas Kabupaten. Beberapa aksi kejahatannya dilakukan di jalan Benteng Makassar, sekitar bulan februari 2016 berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.
Sementara untuk aksi di Kabupaten lainnya, pelaku beraksi di Mallawa, Kabupaten Maros dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam menggunakan kunci leter ‘T’ dijual kepada penadahnya berinisial SL di Kabupaten Bone.
Di kabupaten Bone sendiri, pelaku berulang kali berhasil melakukan aksinya dengan tiga unit motor hasil curian. Diantaranya 1 motor Honda Beat menggunakan kunci leter ‘T’ dijual kepenadahnya berinisial JS, sekitar bulan oktober 2015 berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU menggunakan kunci leter ‘T’ dijual kepenadahnya berinisial MT, di Kabupaten Soppeng sekitar bulan Februari 2016, pelaku kembali berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih.
Sementara di wilayah Kabupaten Maros, sekitar bulan februari 2016 berhasil mengambil sepeda motor Honda Revo warna biru/putih menggunakan kunci leter ‘T’ dijual di Sanrego Kabupaten Bone dan di daerah Bantimurung Kabupaten Maros. Sekitar bulan februari 2016 berhasil mengambil sepeda motor Vega R warna merah menggunakan kunci leter ‘T’ dijual di Sanrego Kabupaten Bone.
Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses pengembangan pihak aparat Mapolsekta Rappocini, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)