LINTASTERKINI.COM – Sebanyak 318 KK warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu terancam kehilangan tempat tinggal yang dihuni turun-temurun. Pasalnya, PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 % wilayah Pulau Pari dengan dasar sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Jakarta Utara. Melalui kuasa hukum, Warga Pulau Pari melaporkan pihak BPN Jakarta Utara yang diduga melakukan maladministrasi.
Karena PT Bumi Pari mengklaim Pulau Pari merupakan hak miliknya, berbagai intimidasi pun diarahkan ke warga. Intimidasi dilakukan, karena warga menolak klaim PT Bumi Pari. Warga menduga keluarnya sertifikat PT Bumi Pari dilakukan dengan cara yang tidak benar oleh BPN Jakarta Utara.
Karena itu, warga akan melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman RI karena menerbitkan sertifikat yang cacat administratif. Warga pulau juga meminta sertifikat dibatalkan.
Warga yang melakukan upaya perlawanan yang didampingi Sahrul Hidayat dari Forum Peduli Pulau Pari, Edi Mulyono dari perwakilan warga Pulau Pari, Zulpriadi dari Walhi Jakarta dan Tigor Hutapea selaku Kuasa Hukum dari LBH Rakyat Banten akan melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman RI dengan dugaan pelanggaran mal administrasi, Senin hari ini, (6/3/2017), sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav C 19 Setia Budi, Jakarta.
“Kami akan melaporkan klaim sepihak PT Bumi Pari ke Ombudsman,” ucap Tigor Hutapea. (*)