PINRANG – Setelah melalui proses panjang dan terpaksa menempuh jalur gugatan, Pasangan Calon (Paslon) Hamka Mahmud – Ahsan Wahid (Berkah) yang maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kabupaten Pinrang, akhirnya dinyatakan lolos atau memenuhi syarat.
Kepastian lolosnya Paslon Berkah ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang terkait rekapitulasi hasil perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pasca putusan Panwaslu Kabupaten Pinrang.
Dalam Rapat Pleno Terbuka itu diketahui jika jumlah dukungan Paslon Berkah yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual ulang sebanyak 3.518 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 580 dari total dukungan yang diverifikasi 4.098. Sehingga jika ditambah dengan dukungan awal sebanyak 20.188, total dukungan suara sah Paslon Berkah menjadi 23.636, dan itu sudah memenuhi syarat untuk lolos maju sebagai Paslon di Pilkada Pinrang.
Baca Juga :
Ketua KPUD Pinrang, Mansyur Hendrik mengatakan, dengan jumlah tersebut, dukungan suara sah Paslon Berkah sudah melebihi jumlah syarat minimal dukungan yang ditetapkan yakni 23.527
“Hasil rapat pleno memutuskan Paslon Hamka – Ahsan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang,” tegas Mansyur.
Olehnya itu, kata Mansyur, Paslon Berkah secara otamatis mendapatkan nomor urut 4.
Terpisah, Hamkah Mahmud dalam keterangannya berterimaksih kepada jajaran KPU dan Panwasli Pinrang serta unsur pengamanan atas dinamika politik yaitu aksi jalanan yang dilakukan tim pemenangannya beberapa waktu yang lalu.
“Kami berjanji, akan berada digarda terdepan dalam mensukseskan Pilkada ini,” tegas Hamka Mahmud. (*)
Komentar