Kapolrestabes Makassar : Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan Selebgram Makassar

Kapolrestabes Makassar : Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan, AA (19), yang merupakan teman perempuan Ari Pratama diduga melakukan aksinya karena sakit hati. Sehingga, kata dia, kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

“Ini merupakan kasus pembunuhan berencana,” kata Witnu, Jumat (5/3/2021).

Dijelaskan Witnu, Ari Pratama dan AA memang sudah saling mengenal. Mereka berkenalan melalui Instagram hingga akhirnya semakin dekat.

Kedua orang ini kemudian menjalani hubungan. Hanya saja, hubungan ini tanpa status hingga akhirnya pelaku meminta kepastian hubungan mereka.

Untuk diketahui, kata Kapolrestabes Makassar, pelaku dan korban sudang sering melakukan hubungan badan. Belakangan AA pun meminta kepastian kepada Ari Pratama, namun Ari Pratama justru mengaku hanya bermain-main kepada AA.

“Inilah alasan mengapa pelaku tega melakukan aksi penikaman,” terangnya lagi.

Selanjutnya, AA kemudian mengajak Ari Pratama untuk kembali bertemu. Di sinilah pelaku merencanakan untuk menghabisi korban.

“Selanjutnya korban mengajak pelaku menuju Wisma Topaz,” imbuhnya.

Di dalam kamar wisma tersebut, AA dan Ari Pratama pun berbincang seolah tak ada dendam. Saat Ari Pratama lengah, AA pun langsung menghabisi nyawa Ari Pratama menggunakan pisau dapur yang ia selipkan di punggungnya.

“Pelaku pun langsung melampiaskan dendamnya dengan cara menikam korban pada bagian dada secara berulang ulang kali,” sebut Witnu.

Setelah menusuk Ari Pratama menggunakan pisau dapur yang ia bawa. AA lalu bersembunyi di salah satu kamar kosong yang berada di Wisma Topaz.

“Saat ini pelaku sudah diproses dan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tambah Kapolrestabes. (*)

 

Penulis : Maulana Karim