JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dianggap ilegal dan inkonstitusional oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Olehnya itu, AHY akan menempuh jalur hukum menyikapi persoalan di internal partainya. AHY sendiri merupakan Ketua Umum Partai Demokrat terpilih hasil Kongres 2020 lalu.
Dia menilai, KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tersebut didasari niatan yang buruk.
Baca Juga :
“Kenapa dinyatakan berniat buruk, dilakukan dengan cara yang buruk dan abal-abal. Karena (KLB digelar) harus dua sepertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir. Lantas, KLB ini tidak memenuhi syarat khusus tersebut,” pungkas AHY dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (05/03/2021).
KLB lanjutnya, dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat. Namun menurutnya, juga tidak terpenuhi.
“Saya memiliki catatan ketidakhadiran Pimpinan DPD dalam KLB tersebut. Sehingga jelas ini merupakan niat dan tujuan buruk untuk Demokrat dan demokrasi di Indonesia,” ujar AHY.
Dengan demikian, AHY tegas menyatakan, jika KLB itu tidak merepresentasikan suara dari Partai Demokrat secara menyeluruh.
“Mereka kebanyakan (yang hadir) merupakan mantan kader yang sudah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Tidak perlu saya jelaskan satu per satu siapa saja orangnya. Yang jelas, itu juga merupakan bagian dari kedaulatan partai kami,” tuturnya.
Atas dasar itu, AHY akan menempuh jalur hukum melihat dagelan yang dipertontokan para pelaku KLB.
Selain Moeldoko, KLB tersebut diketahui juga telah menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sebagaimana KLB ini turut dihadiri para pendiri Partai Demokrat lainnya. Seperti Hencky Luntungan dan Max Sopacua. (*)
Komentar