PINRANG – Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian mesin pompa air, HN (24).
Pria berprofesi tukang batu itu dibekuk di Kampung Buku, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, Sabtu siang (06/03/2021).
Dia diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. Berupa satu unit mesin pompa air berwarna oranye putih, merek Ikeda berukuran tiga inci.
“Terduga pelaku sudah diamankan di kantor,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dalam keterangannya.
Menurutnya, HN dibekuk setelah pihaknya mengantongi ciri-cirinya atas laporan korban bernama Muh Akib (30).
Di hadapan polisi, HN pun mengakui perbuatannya. Telah mencuri mesin pompa air itu pada 29 Februari 2021 lalu.
Tak hanya itu, HN juga menggasak handphone korban.
“Saat beraksi, terduga pelaku berhasil merusak rantai pintu gudang milik korban lalu mengambil mesin air. Kasus masih dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” tutup Iptu Deki. (*)