MAKASSAR – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Februari 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat dengan likuiditas stabil, dan profil risiko yang positif.
OJK menilai saat ini kinerja perekonomian global secara umum membaik, dengan tekanan yang cenderung stabil meskipun masih perlu dicermati perkembangan geopolitik global ke depan.
Secara tahunan pertumbuhan ekonomi membukukan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy di 2023.
Baca Juga :
Sejalan dengan kinerja perekonomian global yang membaik dengan tekanan cenderung stabil, kinerja industri perbankan Indonesia per Januari 2024 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,71 persen (Desember 2023: 2,74 persen) dan NIM sebesar 4,54 persen (Desember 2023: 4,81 persen).
Permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,54 persen (Desember 2023: 27,65 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dari sisi kinerja intermediasi, pada Januari 2024, secara mtm kredit mengalami penurunan sebesar Rp32,69 triliun, atau terkontraksi sebesar 0,46 persen yang merupakan siklus yang selalu terjadi setiap awal tahun (seasonal).
Namun demikian, secara tahunan kredit tumbuh double digit sebesar 11,83 persen (yoy) menjadi Rp7.058 triliun.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Modal Kerja yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy, sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,44 persen yoy.
Searah dengan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kontraksi secara bulanan namun tumbuh positif secara tahunan.
Pada Januari 2024 DPK tercatat kontraksi sebesar 0,50 persen mtm tetapi naik sebesar 5,80 persen yoy (Desember 2023: 3,73 persen yoy) atau menjadi Rp8.415 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 8,17 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Januari 2024 memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang masih jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing turun menjadi 123,42 persen (Desember 2023: 127,07 persen) dan 27,79 persen (Desember 2024: 28,73 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (Desember 2023: 0,71 persen) dan NPL gross sebesar 2,35 persen (Desember 2023: 2,19 persen).
Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp251,21 triliun (Desember 2023: Rp265,78 triliun) atau turun Rp14,57 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 977 ribu nasabah (Desember 2023: 1,04 juta nasabah).
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti , Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.
Sementara itu, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari industri financial technology, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 sampai dengan 13 Februari 2024 Jumlah ivestasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 0 1.218.
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 233 6.680.
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251
Pinjaman Pribadi (Pinpri) 0 0 0 0 0 432 78 510
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.720 311 8.892.
Komentar