MAKASSAR – Seorang pelaku Curanmor yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Tamajaya alias Jaya (25), warga jalan Landak Baru no 4, berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulselbar dipimpin Ipda Makmur, Selasa (5/4/2016), sekira pukul 19.00 Wita, di Cafe Malindo, jalan Landak Baru.
Tim Resmob bersama tiga anggota Tim Patmor Dit Sabhara Polda Sulsel, Bripka Arsin Asiz, Brigpol Sudarman, Brigpol Jalil dan Bripda Anwar melakukan pengembangan terhadap penadah motor hasil curian tersebut.
Alhasil, tiga penadah masing-masing Muhammad Ikhsan alias Ikhsan (21), warga jalan Veteran Selatan lorong 209 no 8, Kadir Panikpat alias Kadir (23) dan Irfan (35), warga jalan Landak Baru no 12 juga berhasil diamankan.
Selain mengamankan penadahnya, turut pula disita dua unit motor masing-masing motor Yamaha Mio warna hijau DD 2256 FP dan Yamaha Mio Soul warna merah DD 4700 BY.
Dari hasil interogasi diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. “Saya mencuri motor pertama kali dijalan Landak Baru pertama lorong 7 dan lorong 12 dua kali motor mio pada bulan September dan dijalan Andi Tonro 1 dan berhasil mengambil motor Yamaha Jupiter MX pada bulan Februari disebuah bangunan baru mau jadi” urainya kepada Lintasterkini.com.
Sejauh ini pihak Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel yang dipimpin Kanitresmob AKP Mochammad Yunus Saputra masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Curanmor tersebut. (*)