Lintas Terkini

Terpidana Korupsi Buron 2 Tahun, Dikejar Petugas Malah Masuk Polsek

Husain Abdul Razak (baju hijau).

MAKASSAR – Dua unit kendaraan roda empat berkejar-kejaran di Jalan AP Pettarani Makassar. Mobil Daihatsu Xenia melaju sangat kencang karena dikejar oleh mobil lain.

Saling kejar itu terjadi sampai di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Karena panik, driver Xenia memilih masuk ke halaman Polsek Rappocini dengan harapan, dirinya tidak dikejar lagi.

Ternyata mobil yang mengejar Xenia pun ikut menyusul masuk ke pekarangan Kantor Polsek Rappocini tersebut. Setelah mobil yang mengejar berhenti, turunlah sejumlah petugas yang berpakaian dinas warna cokelat yang diketahui dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi selatan, Kamis, (5/4/2018).

Driver Xenia diketahui bernama Husain Abdul Razak (54), yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Abdul Razak ini berstatus terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Revitalisasi Peralatan Bengkel dan Pembelajaran SMK RSBI pada SMK Negeri BPPKT Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Kasi Intel Kejati Sulsel, Andi Alham kepada wartawan mengatakan, Husain Abdul Razak sejak dua tahun belakangan ini dalam pengejaran pihaknya. Diungkapkannya, bahwa terpidana kasus korupsi itu menghilang sejak tahun 2015 silam, hingga keberadaannya berhasil terlacak saat tengah berada di seputaran Jalan AP Pettarani.

“Ketika tim penyidik Kejaksaan Tinggi mengetahui keberadaan Abdul Razak Husain, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Hanya saja begitu mengetahui dirinya dihampiri, dengan cepat ia menancap gas mobil yang dikemudikannya melaju kencang ke arah Jalan Alauddin sehingga kami mengejarnya. Ternyata, dia malah memilih masuk ke area Kantor Polsek Rappocini, yang memudahkan kami meringkusnya,” beber Andi Alham.

Tim penyidik Kejaksaan selanjutnya mendatangi Kantor Polsek Rappocini guna menjemput Husain Abdul Razak. Menurut petugas kepolisian di Polsek Rappocini, terpidana korupsi itu ternyata meminta bantuan dengan dalih jiwanya terancam.

Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Rappocini, Husain Abdul Razak akhirnya dengan mudah diamankan dan digelandang menuju Lapas Kelas 1A Makassar. Husain Abdul Razak ini sebelumnya telah divonis 4 sampai 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan tuntutan untuk mengganti dana dari bantuan itu senilai Rp46 juta subsidair 6 bulan. (*)

Exit mobile version