MAKASSAR – Sebanyak 175 narapidana yang berada di Lapas Kelas I Makassar telah diberikan asimilasi di rumah atau dibebaskan. Asimilasi ini sejak pekan lalu dan terakhir dilakukan pada Senin (6/4/2020) pagi.
Pada Senin pagi, sebanyak tujuh narapidana diperbolehkan pulang untuk menjalani asimilasi di rumah. Mereka pun langsung dilepas oleh Kalapas Kelas I Makassar, Robianto, Bc.IP, SH, M.Si..
“Masih kita sisir lagi yang memenuhi syarat. Bisa jadi jumlahnya berkembang setelah kita lihat lagi ke depannya,” ujar Kalapas Kelas I Makassar, Robianto, Bc.IP, SH, M.Si.
Baca Juga :
Dijelaskan Kalapas, menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM no 19 tahun 2020 permen 10 tahun 2020, dikatakan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan, Napi yang sudah menjalani setengah dari masa pidana dan 2/3 sampai 31 Desember 2020, itu bisa diasimilasi di rumah.
“Ini untuk pidana umum bukan pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Selanjutnya, didalam ketentuan peraturan, mereka wajib melapor atau Bapas mengawasi melalui daring atau online,” tambahnya lagi.
Adapun Napi yang dinyatakan bebas pada Senin pagi yakni, Muhammad aswar Bin Muh Amin, Sangkala Dg. Janji Bin dg Aco, Muh Adam, Abdul Majid, Riki Ahmad Septieni Bin Beni Syarifuddin, Jadi Martono Aliad jadi Bin Hariyono, dan Amaluddin Alias Sakka Bin japar.
Sebelum pulang, para napi yang dinyatakan bebas ini diminta untuk membuat pernyataan, bahwa mereka tidak akan kemana-mana dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Bahkan, sewaktu-waktu akan dikontrol di rumahnya. (*)
Komentar