MAKASSAR — Kualitas pendidikan di Kota Makassar dinilai mengalami penurunan. Hal itu diketahui setelah BPK melakukan audit pada 2020 lalu.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mengetahui hal ini menanggapinya serius. Bahkan pria yang akrab disapa Danny ini berencana melakukan evaluasi besar-besaran di instansi pendidikan.
Dia menyebut ada sekitar 50 persen guru dan kepala sekolah yang akan terkena kebijakan ini.
Baca Juga :
Menurutnya, penyebab menurunnya kualitas tersebut akibat minimnya profesionalitas di bidang pendidikan. Mereka kerap terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli).
“Hancur, sogok di mana-mana. Saya liat kemarin di Hari Kebudayaan, justru pendidikan keagamaan yang vertikal tidak dalam penanganan pemkot, taat sekali,” ujar Danny, Selasa (6/4/2021).
“Banyak kepala sekolah tidak pakai baju adat saya lihat. Ini kan tanda kehancuran mental, dan saya pasti akan segera bersihkan adalah pendidikan,” lanjut Danny.
Ia pun menegaskan akan fokus memperbaiki kualitas pendidikan. Kebijakan ini juga tertuang dalam program prioritasnya yakni resetting pemerintahan.
“Semuanya, saya akan konsen di pendidikan untuk dibersihkan dalam resetting pemerintahan itu pendidikan dan pendapatan,” tegasnya.
Sehingga, pihkanya akan melakukan mutasi bagi pejabat-pejabat yang ia anggap menjadi benalu di pemerintahan.
“Pasti, kalau direstting begitu, diulang lagi semua, mental rusak tidak akan pernah saya pakai,” katanya.
Sebelum melakukan mutasi, ia terlebih dahulu akan mengosongkan jabatan-jabatan yang ada. Kemudian melakukan job fit.
“Langsung saja. Nanti ada job fit, mutasi dulu, yang rantasa-rantasa dimutasi dulu. Baru kita job fit. Maksudnya begini, pemberhentian dulu beberapa itu, baru kita job fit. Kekosongan itu kita job fit,” jelasnya.
Lanjut Danny, selama kembali menjabat sebagai Walikota Makassar, ia banyak mendapat aduan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan perilaku guru yang tidak profesional.
“Oh banyak itu. Saya tidak tau bagaimana jelasnya, tapi laporan masyarakat itu guru-guru yang suka memberatkan orang tua murid, yang suka menyogok, di dalam memakai dana untuk kepentingan pribadi, atau pergi senang-senang, masuk semua ke saya,” terangnya.
“Termasuk agen politik apa semua. saya kira kita harus total. Lebih dari 50 persen kayaknya (akan dimutasi),” sambung Danny.
Adapun waktu mutasi, akan dilakukan bersamaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Hal ini pun dianggapnya mendesak untuk harus dilaksanakan.
“Bersamaan, tidak ada waktu ku lagi. Total kita benahi. Perusda kita evaluasi sendiri, tapi saya tidak punya waktu lagi untuk baku urus ini barang-barang,” katanya.
Meski dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Namun, ia mengaku telah meminta izin ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri unruk memulai lelang jabatan lebih cepat.
“Sudahmi ada kemarin orang Kemendagri datang, Untuk mengantisipasi jangan sampai 2024 masa tugas, jadi semua dipercepat,” tutupnya. (*)
Komentar