MAKASSAR — Sepanjang tahun dari awal Ramadan, Otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan orang yang sudah divaksin Covid-19 melakukan umrah.
Dalam pernyataannya, Senin (5/4/2021), dikutip Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin.
Pertama, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin. Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya. Terakhir adalah orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.
Kebijakan tersebut secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadan, bulan suci puasa bagi umat Islam.
Kondisi itu juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.
Kementerian Saudi menegaskan kebijakan ini berlaku sebagai syarat umrah 2021 pada Ramadan, akhir bulan ini. Tetapi tidak jelas berapa lama itu akan berlangsung.
Juga tidak jelas apakah kebijakan, yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus corona di negara kerajaan itu, akan diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini.
Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus corona dan 6.700 kematian akibat Covid-19.
Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi menyatakan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin virus corona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta.(*)