MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Siga, Minggu (6/5/2018) sekira pukul 04.00 Wita, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku yang bernama Muhajir alias Ajir (21) warga Jalan Sukaria 6 no 21 Makassar, diamankan berdasarkan LP/ 486/K/IV/2018/restabes mks/sek pnk. Tkp Jl.Sukaria Makassar.
Dari informasi yang dihimpun penangkapan pelaku berawal saat anggota Resmob Panakkukang di pimpin Panit 2 Resmob Panakukkang Ipda Roberth Hariyanto Siga mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang yang diduga merupakan pelaku Curas sedang berada di jalan Sukaria.
Selanjutnya anggota menuju tempat yang dimaksud. Namun saat itu pelaku yang melihat kedatangan anggota Resmob Polsek Panakkukang langsung lari memanjat atap rumahnya.
Anggota yang tak ingin kehilangan target seketika langsung mengejarnya serta memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Sehingga pelaku dapat di amankan dan di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 unit Hp merk Lava berwarna hitam yang berada di kamarnya.
Selanjutnya anggota langsung bergerak ke rumah rekan-rekan pelaku lainnya yang tak jauh dr rumahnya yaitu lelaki YD.
Namun YD berhasil kabur naik di atas atap rumahnya dan melompat ke lorong sebelah. “Selanjutnya anggota bergerak ke rumah rekan pelaku lainnya yaitu lelaki TK. Namun yang bersangkutan sudah tidak ada di dalam rumahnya Selanjutnya di lakukan Interogasi” papar Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Siga.
Dari hasil introgasi benar pelaku bersama YD dan TK melakukan pencurian dengan kekerasan pada pukul 02.30 Wita, di jalan Sukaria Kelurahan Tammamaung Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan cara menghadang korban.
Awalnya pelaku tiga orang bersama berbonceng 3 menggunakan motor Fino milik YD menghadang laju motor korban dari arah depan korban lalu pelaku Muhajir alias Ajir mengambil pisau dapur milik TK dan langsung mengancam dan menodongkan pisau tersebut kepada korban.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyerahkan Hp miliknya sehingga korban pun langsung menyerahkan hpnya lalu pelaku pun langsung kabur meninggalkan TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Hp merk Lava berwarna hitam milik korban, 1 unit Motor fino kendaraan yang di gunakan pelaku saat beraksi bernomor polisi DD 2668 RU berwarna putih milik YD.
“Saat ini rekan yang bersangkutan YD dan TK masuk dalam DPO, saya himbau agar keduanya mau menyerahkan diri secara baik-baik” ujar Panit 2 Ipda Roberth Hariyanto Siga.
Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut. (*)