MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Jumat,(4/5/2018) pagi. Dalam sidang sengketa tersebut pihak Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) selaku pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar selaku termohon.
Gugatan pemohon dalam hal ini DIAmi terkait pencoretan dirinya sebagai pasangan calon setelah didiskualifikasi lantaran dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Pasal 72 Tahun 2016 terkait menjalankan wewenang dan program yang menguntungkan dirinya selaku petahana, dan merugikan pasangan calon (paslon) lainnya.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian DIAmi didiskualifikasi, kemudian KPU Makassar menerbitkan SK baru yang hanya mengakui satu pasangan tunggal yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Namun, DIAmi tetap melakukan upaya hukum termasuk mengajukan gugatan ke Panwaslu yang kemudian diakomodir melalui sidang sengketa. Hal ini kemudian mengundang polemik terutama dari tim hukum Appi-Cicu. Salah satu kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan Idham, menerangkan secara aturan harusnya Panwaslu tidak lagi menerima permohonan gugatan tersebut, Sebab DIAmi tak lagi berstatus sebagai peserta pemilu setelah didiskualifikasi.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa di Pasal 3 diatur yang boleh ikut dalam sengketa yakni antar peserta pemilihan dan peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Sementara DIAmi bukan lagi siapa-siapa, karena bukan lagi menjadi peserta Pilkada.
“Ada yang aneh, jadi kami patut curiga sehingga berdasarkan hal itu kami pun akan segera melaporkan Panwaslu ke DKPP,” ucapnya.
[NEXT]
Kuasa Hukum KPU Tegaskan Keputusan Diskualifikasi DIAmi Final dan Mengikat
Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Kantor Panwaslu, Sabtu (5/5/2017). Sidang kali kedua ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Kota Makassar atas gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Danny-Indira (DIAmi).
Dalam pembelaannya, KPU Makassar yang diwakili kuasa hukumnya, Marhumah Majid menegaskan jika keputusan terkait pembatalan pencalonan diami di Pilwali Makassar adalah sah dan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pembatalan pasangan DIAmi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, Danny Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon,” kata Marhumah saat menjalani sidang.
Seperti diketahui, SK keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pelanggaran pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016.
“KPU meminta kepada Panwaslu agar menolak keseluruhan permohonan dari pemohon atau tim hukum Diami, serta menyatakan SK KPU soal pembatalan calon DIAmi dan penetapan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi pada Pilwali 2018 adalah sah,” tutup Marhumah.
Maqbul : Tunggu DIAmi di TPS
Sementara itu, Panglima tim Skuadron DIAmi, Maqbul Halim meminta paslon Munafri Arrifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak lagi bersedih lantaran merasa telah kehilangan lawan tanding di Pilkada Makassar 27 Juni mendatang.
“Kepada Pak Appi sebelumnya merasa sedih karena DIAmi telah dianulir oleh PTUN dan MA, sebaiknya jangan bersedih lagi. Insya Allah kami tetap bertanding. Tunggu DIAmi di TPS,” ujar Maqbul Halim di sela jumpa pers di kediaman Wali Kota Danny Pomanto Jalan Amirullah, Sabtu (5/5/2018).
Dengan diterimanya permohonan gugatan Tim DIAmi oleh Panwaslu Makassar, kata Maqbul, itu menandakan upaya hukum yang kita tempuh tidak ada yang salah, karena kami yakin hanya Tuhan yang bisa membatalkan DIAmi sebagai pasangan calon, yang lain tidak menghentikan perjuangan kami,” tegasnya.
Mantan komisioner KPU Makassar ini menuturkan, ada dua hal yang perlu dipahami dalam sengketa hukum Pilkada Makassar, yakni lembaga peradilan penyelenggara dalam hal ini Panwaslu dan lembaga peradilan di luar penyelenggara yakni PTUN dan MA.
“Jelas sekali historinya dan catat DIAmi itu belum pernah kalah, yang kalah itu adalah KPU di PTUN dan MA,” ungkapnya.
Olehnya itu, Maqbul optimis apabila DIAmi berhadapan langsung di TPS maka paslon nomor urut dua ini yang keluar sebagai pemenang.
“Insya allah, optimisme ini dari Tuhan, karena kalau teknis hukum dan kekuatan politik dari awal kita sudah kalah pasti. Tapi kami percaya dan selalu berdoa karena hanya Tuhan yang bisa memenangkan ini perkara, itulah sebabnya kami percaya Tuhan akan berpihak kepada kemenangan ini,” terangnya. (*)