MAKASSAR – Puluhan guru kontrak atau honorer di Makassar baru saja menggelar aksi unjuk rasa, Rabu kemarin (05/05/2021).
Mereka menuntut agar honornya terbayarkan mulai dari Januari 2021 lalu. Tuntutan mereka itu ternyata tersangkut di Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.
Menurut Plt Kelapa Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas, SK itu bersifat kolektif. Yang seharusnya diteken oleh Rudy Djamaluddin saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar kala itu.
Dia bahkan bilang, sejauh ini Kepala Dinas PUTR Sulsel itu, belum mau bertandatangan.
“Kami selaku Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar telah membuat surat permohonan secara resmi yang diketahui oleh bapak wali kota untuk meminta Prof Rudy menandatangani SK kolektif para tenaga guru kontrak yang petikannya nanti ditandatangani oleh Kepala BKPSDM yang menjadi Plt saat itu. Tetapi, sampai hari ini SK kolektif tersebut belum juga ditandatangani,” ungkapnya, Kamis (06/05/2021).
Tidak ingin masalah itu berlarut, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto akan mencari jalan keluar lain.
Dia berharap, solusi ini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya akan coba, apakah Sekda bisa dan legal untuk menandatangani SK itu. Karena dana (honor) sudah siap (dibayarkan),” ucapnya.
Meski begitu, dia sangat menyayangkan sikap Rudy. Harusnya, perpanjangan SK guru kontrak itu sudah ditandatangani sejak Januari lalu.
“Tidak ada alasan Prfo Rudy menolak menandatangani. Karena itu sudah menjadi kewajiban Pj, karena juga mendapatkan gaji dari negara,” pungkasnya.
Andai kata, Danny Pomanto dilantik pada Januari lalu, tentu SK itu sudah diteken. Dan tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Kami belum dilantik saat itu. Sehingga harus ditandatangani Prof Rudy. Kalau kami mau membantu tandatangan, maka SK kontraknya harus di mulai Maret. Karena kami dilantik Februari. Berarti, hak (guru kontrak) di Februari dan Januari akan hangus,” tandasnya.
Dia menambahkan, jika dirinya bersama Fatmawati tidak akan pernah merefocusing anggaran gaji, insentif atau pun honor lainnya. (*)