MAKASSAR — Surat keputusan (SK) pencopotan dan pemberhentian sementara Sabri cs yang tertangkap terkait narkoba sudah ditanda tangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas mengatakan keputusan itu sudah dikomunikasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN sendiri yang menegaskan harus diberhentikan sementara dari status ASN-nya dan dicopot dari jabatannya,” ungkapnya di Balaikota Makassar, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga :
Siswanta menyebut ada dua SK yang diteken wali kota. Masing-masing untuk pencopotan dan pemberhentian sementara sebagai ASN.
“Sudah ditanda tangani tadi (hari ini) oleh Pak Wali Kota. Untuk penggantinya, nanti itu hak preogratif beliau (wali kota),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sabri cs ditangkap Polrestabes Makassar pada (23/4/2021). Hasil tes urine mereka positif sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada (28/4/2021).
Selain Sabri yang merupakan Asisten I Pemkot Makassar, tiga ASN lainnya yang ditangkap adalah Kepala Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yarman, Kabid Arsip Irwan Miladji, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.(*)
Komentar