MAKASSAR – Kasus lima oknum mahasiswa Unibos yang tertangkap pesta Ganja, Selasa (5/6/2018), sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Sekretariat Mapala Universitas Bosowa, di Jalan AP Pettarani 2, Kota Makassar mendapat tanggapan dari pihak Universitas Bosowa. Wakil Rektor III Unibos, Dr Abd Haris Hamid melalui Humas Unibos Dian Putri menyampaikan jika mahasiswa yang mengatasnamakan Mapala Unibos tidak ada.
“Unibos sejak masih universitas 45 di tahun 2006 sudah membubarkan Mapala pada tanggal 5 Januari 2006 berdasar nomor 008/02/U-45/01/2006 yang ditanda tangani Prof Dr H Abu Hamid dan tidak ada Sekretariat Organisasi Unibos yang di luar gedung Kampus Unibos. Apapun yang ada diluar, itu artinya ilegal jadi otomatis Unibos tidak punya kelembagaan mahasiswa Mapala,” ujar Dian Putri.
Lebih lanjut dikatakan, ada diantaranya memang nama pelaku yang terlibat di Sismik Unibos. Akan tetapi statusnya sudah keluar alias drop out (DO) dan bukan lagi sebagai mahasiswa Unibos.
Baca Juga :
Selanjutnya pihak Unibos juga akan melakukan pengecekan di Polsek yang menangani kasus ini, untuk mengetahui apa benar mahasiswa Unibos atau bukan yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut.
Dian menambahkan, jika ternyata benar, maka sanksi yang diberikan adalah pemecatan dari pihak Unibos. Pihak Unibos, tambah Humas Unibos ini, juga keberatan soalnya para pelaku mengaku atas nama Mapala, sementara Unibos tidak mempunyai lembaga mahasiswa Mapala.
Terlebih lagi sebelum masuk menjadi mahasiswa di Unibos, lanjut Dian, pihaknya sudah melakukan perjanjian berupa peraturan kampus yang ditanda tangani terkait dengan aturan yang berlaku di dalam kampus. Apalagi kalau pelanggaran terkait masalah narkoba, tentu jika yang bersangkutan betul masih mahasiswa aktif, maka akan dikenakan sanksi pemecatan sebagai mahasiswa.
“Kalau ternyata mereka mahasiswa aktif, sanksinya tentu pemecatan,” tegas Dian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima oknum yang mengaku mahasiswa Universitas Bosowa tersebut masing-masing bernama Edy (25), mahasiswa Fakultas FKIP, warga Jalan Sukamaju Makassar, Resha Amir (24), Fakultas FKIP, warga Jalan Sukaria 18 Makassar.
Mahasiswa lainnya yakni Daswar Pratama (22) mahasiswa Fakultas Tehnik, warga Jalan Pettarani 2, Muhammad Resky (20) mahasiswa Fakultas Hukum, tinggal di Workshop Unhas Asrama Maros dan Hajrul Aswadi alias Jalu (30), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Km 10 BTN Wessabe nomor 11 A, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Sementara barang bukti yang disita berupa 2 paket ganja kering, 1 linting ganja sisa pakai, 27 kertas papir marijuana warna putih, 11 kertas minyak pembungkus ganja, 1 buah Badik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah dompet warna hitam dan cokelat, 1 unit Hp Samsung Android warna putih, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih.
Barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp iPhone 6 warna hitam, 1 unit Hp iPhone 4 Warna putih, 1 unit Hp Xiomi warna hitam, 1 unit motor Scoopy warna hitam DD 2287 TA dan uang sebesar Rp 475.000. (*)
Komentar