MAKASSAR – Kabar gembira! Saat ini calon pasangan suami istri (pasutri) sudah boleh menikah, lho, meskipun masih dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19. Adanya kelonggaran untuk pelaksanaan nikah di rumah maupun gedung tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 6 tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Memang Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia Februari lalu, sejak saat itu minat pasangan calon pengantin mengurungkan niatnya untuk melangsungkan pernikahannya di tengah wabah. Namun saat ini, minat untuk menikah dan telah mendaftarkan diri pada Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mulai meningkat, meski masih di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diterima dari Kemenag Sulsel di Makassar, sebagaimana dirilis Antaranews.com, tercatat sejak 1-3 Juli 2020 jumlah pendaftar mencapai 328 pasangan. sedangkan yang melaksanakan akad nikah di awal bulan Juli ini totalnya sebanyak 199 pasang pengantin.
“Sekarang ini sudah mulai banyak yang daftar dan bisa melaksanakan nikah. Dengan catatan protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sulsel, Muh Nasir belum lama ini.
Jumlah pendaftar nikah di bulan Juli ini meningkat pesat dibanding bulan sebelumnya. Tercatat, hanya 236 pasang yang mendaftarkan pernikahan di bulan Juni, sementara yang melaksanakan akad nikah pada bulan ini sebanyak 146 pasang.
Sementara itu, untuk data akumulasi pendaftar nikah berdasarkan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) oleh Kemenag selama tahun 2020 di masing-masing bulan yakni Januari 5.962 pasang, Februari 4.373 pasang, Maret 4.387 pasang, April 2.740 pasang dan Mei 284 pasang.
Muh Nasir mengatakan pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan nikah di rumah maupun gedung melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 6 tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
“Yang tadinya tidak dibiarkan di rumah, sekarang sudah bisa dengan ketentuan hanya maksimal 10 orang dalam rumah. Ini juga masih ada kebijakan berdasarkan zona di masing-masing wilayah,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana KUA serta Sistem Informasi URAIS Kemenag Sulsel, H. Sawedi memprediksi pelaksanaan akad nikah di masyarakat akan semakin meningkat setelah Idul Adha atau Lebaran Haji dan akan membludak pada bulan September.
“Pandemi ini sebenarnya tidak terlalu berdampak, tetapi karena memang sesuai kebijakan pemerintah, maka banyak yang menunda pernikahannya,” kata dia.
Kata dia, bagi calon pengantin yang melakukan pendaftaran secara online, maka mereka harus tetap melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang dicantumkan saat pendaftaran nikah. Pendaftaran itu dilakukan minimal 10 hari sebelum akad nikah digelar, yang untuk pembayarannya juga telah melalui bank mitra kerjasama Kemenag, sebagai upaya menghindarkan calon pengantin dengan para calo.
“Jika sudah mendaftar maka itu sudah harus dilakukan karena tanggal akad nikah yang didaftarkan itulah yang akan tercetak di buku nikah,” ujarnya. (*)