PAREPARE – Terkait adanya kasus penyanderaan bayi di Kota Parepare, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yambise meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut.
Yohana menilai, perbuatan pelaku beriniaial SA yang menyandera Nindia Fausiah, seorang bayi yang masih berusia beberapa hari, tidak bisa didiamkan begitu saja meski dengan alasan apapun. Ini ditegaskan Yohana, Jum’at (5/8/2016), saat dikonfirmasi awak media di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Kota Bandar Madani tersebut.
“Itu tak hanya sekedar melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Anak PBB. kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Yohana.
Diketahui, Nindia Fausiah Iswandi yang baru berusia 13 hari disandera oleh pelaku berinisial SA lantaran kedua orang tuanya tak sanggup membayar utang kepada pelaku yang dikenal sebagai Rentenir. Amel, ibu Nindia mengaku terpaksa meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada SA untuk biaya persalinannya 13 hari yang lalu dan bersedia mengembalikan uang pinjaman itu sebesar Rp 3 juta ke pelaku. (*)