MAKASSAR – Pihak Polsek Tamalate akhirnya berhasil meringkus DPO pelaku penikaman yang menyebabkan korban lelaki Reza meninggal dunia di Jalan Dg Tata 3 beberapa waktu lalu.
Pelaku penikaman yakni MA (17) warga jalan Malengkeri 3 diringkus anggota unit khusus Polsek Tamalate di jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (5/8/2016). Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/928/VII/2016/Restabes Makassar, tgl 23 Juli 2016.
[baca juga : Rezaldi Tewas Ditikam di Jalan Dg Tata 3 ]
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sedang berada di rumah keluarganya di Galesong Kabupaten Gowa.
Tidak menunggu lama, unit khusus Polsek Tamalate langsung menuju ke Galesong untuk mengecek kebenarannya namun pada saat di perjalanan saat tiba-tiba mendapat info pelaku bersama keluarganya brangkat ke Makassar.
Unit Opsnal Polsek Tamalate kemudian kembali ke Makassar dan akhirnya pelaku berhasil menaangkap MA di jalan Metro Tanjung Bunga dan digelandang ke Mako Polsek Tamalate.
Dari hasil introgasi anggota Polsek Tamalate, MA mengakui dengan terus terang bahwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap diri korban lelaki Reza dengan cara menikam berulang kali dengan menggunakan sebilah badik.
Sesuai pengakuan pelaku, sebilah badik yang habis digunakan untuk menikam terhadap diri korban saat itu dibuang di Sungai Jenneberang Kabupaten Gowa.
Pelaku juga mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan 9 orang rekannya, 4 sudah duluan diamankan Polsek Tamalate dan 5 masih DPO. (*)
Komentar