GOWA – Tiga pelaku pengedar uang palsu antar provinsi berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Kasus ini terbongkar setelah warga melapor ke polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, awalnya MFA (16) yang merupakan salah seorang pelaku lebih dahulu diringkus di di Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga, 27 Juli lalu. Dari tangannya disita uang palsu pecahan 100.000, sebanyak 32 lembar.
Dari hasil introgasi MFA, diketahui jika uang palsu itu dia dapatkan dari dua orang rekannya bernama Mothar Alias Bara Bin Marsuki (33) warga Kabupaten Pamekasan Jawa Timur dan Fathollah Bin Ahmad (49) warga kelurahan Jatiluhur Bekasi.
“Saya dapatkan uang palsu itu dari dua orang temanku dan dia sedang berada di luar Provinsi. Satu warga Jatim dan satunya di Bekasi,”ungkap MFA.
Dijelaskan MFA, uang palsu itu diedarkan di Kabupaten Gowa dan Makassar. “Hanya di Gowa dan Makassar saja Pak uang itu saya Edarkan sebesar Rp 19 juta, itu pun dengan cara membeli HP melalui online dan counter,” ungkap MFA lagi.
Aparat kemudian melakukan pengembangan. Dua pelaku lainnya akhirnya berhasil di ringkus di Jawa Timur dan Bekasi.
Mothar yang dimintai keterangan mengakui baru pertama kali melakukan peredaran uang palsu. Hanya saja, ia enggan membeberkan uang palsu tersebut diperoleh dari siapa.
“Saya cuman perantara pak, saya cuman ditugaskan bawa uang ini ke Makassar dan baru pertama saya lakukan. Saya juga tidak tahu dari mana yang jelas saya beli Rp10 juta menggunakan uang asli dan saya mendapatkan Rp20 juta uang palsu,” akunya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong yang dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2016) mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku pengedar uang palsu tersebut merupakan informasi awal dari masyarakat.
“Tak hanya tiga pelakunya saja kita amankan, namun turut pula disita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp29.750.000,” kata Ridwan.
Dikatakan, proses penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan, Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob, Ipda Malelak dibantu anggota Resmob Polres Gresik. (*)