PINRANG – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial K, diringkus petugas di rumahnya di kampung Maccubu, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (2/8/2017). Dari lokasi ini, petugas mengamankan 7 unit kendaraan roda dua hasil dari kejahatan pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus seorang pelaku lainnya uang berinisial UD. Pelaku kedua ini diciduk petugas di rumahnya, di kampung Bakaru Desa Lembang Kabupaten Pinrang, Sabtu (5/8/2017) malam sekira pukul 23.00 Wita. Dari tangan UD, ikut disita barang bukti berupa 5 unit kendaraan roda dua yang juga diduga hasil kejahatan kedua pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (6/8/2017) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor tersebut.
” Awal pengungkapannya dari pelaku berinisial K, warga Maccubu. 7 unit kendaraan roda dua yang diamankan dari tangan pelaku diakuinya merupakan hasil kekahatannya di 7 lokasi yang berbeda,” ungkap Nasir via selulernya.
Nasir menambahkan, saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan pada kasus ini guna membongkar sindikat Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah hukum Pokres Pinrang. (*)