Proyek Embung, Kades Lompo Tengah Kabupaten Barru Ditetapkan Tersangka

Proyek Embung, Kades Lompo Tengah Kabupaten Barru Ditetapkan Tersangka

BARRU– Setelah menjalani pemeriksaan 19 saksi dan menjalani proses penyelidikan selama berbulan-bulan, kasus Proyek Embung yang merupakan cekungan penampung (retention basin), akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Barru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Proyek Embung ini gunanya untuk menampung air hujan di musim hujan dan lalu digunakan untuk mengairi lahan sawah saat musim kemarau di Desa Lompo Tengah.

Sesuai hasil penyelidikan, Pihak Kejaksaan Negeri Barru akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah, Bendahara Desa Lompo Tengah, bersama dengan Inisial IM.

Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah yang dikonfirmasi Lintasterkini.com membenarkan dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya menurut surat panggilan besok,” ujar Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah melalui pesan singkat Whastappnya, Rabu,(05/08/2020).

Dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa untuk Proyek Embung di Desa Lompo Tengah ini terkait pencairan Anggaran Dana Desa Lompo Tengah sebanyak 2 kali yang diketahui, tahun 2018 dan 2019.

Sementara itu, Lintasterkini.com yang mencoba menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Barru, Andi Adriaman tidak merespon panggilan seluler dan whatsappnya, Rabu Malam, (05/08/2020). (*)