Logo Lintasterkini

Pemkot Makassar Ancam Pidanakan yang Mengklaim Tanah di Jalan Kandea

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 06 September 2016 20:01

Danramil Bontoala saat menenangkan warga di halaman kantor Koramil Bontoala.
Danramil Bontoala saat menenangkan warga di halaman kantor Koramil Bontoala.

MAKASSAR – Warga Jalan Kandea akhirnya bernafas lega, setelah pihak Pemkot Makassar melalui Kabag Hukum Muhammad Manai Sofyan mengakui siap membantu warga terkait sengketa tanah di wilayah tersebut, Selasa (6/9/2016). Itu setelah dilakukan pertemuan di kantor Koramil Bontoala dengan warga yang disaksikan Camat Bontoala Syamsul Bahri, Lurah Baraya Burhan, Danramil Mayor Inf Laksono dan Kapolsek Bontoala Kompol Basri Jafar.

Kabag Hukum Pemkot Makassar mengaku akan melakukan tuntutan gugatan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di jalan Kandea 3. “Jadi saya disini melawan penggugat atas nama Thoeng Boeng Siang. Saya minta dukungan warga disini, karena yang digugat orang tersebut adalah Pemerintah Kota Makassar. Ini yang perlu diluruskan bersama,” urai Muhammad Manai Sofyan di tengah warga yang memadati kantor Koramil.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya beredar kabar melalui surat edaran dimana atas nama kuasa hukum mengklaim jika tanah di jalan Kandea 3 no 30 RT 04 RW 04, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar merupakan tanah kuasa milik Thoeng Boeng Siang bersertifikat hak milik nomor 3. Dimana pihak penggugat menganggap dugaan terbitnya sertipikat Overlapping

Gugatan pembayaran ganti rugi hak atas tanah hak milik disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar bernomor 132/Pdt.G/2016/PN Mks pada hari Jumat (22/4/2016). Dimana surat tersebut merupakan wakil kuasa hukum atas nama Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar, Lingkungan Pande, Dusun Pande, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Empat advokat yang menjadi kuasa hukum Thoeng Boen Siang yakni Yusuf Gunco, Irwan Lamakampali, Sattu Dassi dan Mochtar Juma yang tergabung dalam Gunco dan Partner Advocates and Legal Consultant. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Pemkot, akhirnya warga berangsur-angsur membubarkan diri. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...