MAKASSAR – Warga Jalan Kandea akhirnya bernafas lega, setelah pihak Pemkot Makassar melalui Kabag Hukum Muhammad Manai Sofyan mengakui siap membantu warga terkait sengketa tanah di wilayah tersebut, Selasa (6/9/2016). Itu setelah dilakukan pertemuan di kantor Koramil Bontoala dengan warga yang disaksikan Camat Bontoala Syamsul Bahri, Lurah Baraya Burhan, Danramil Mayor Inf Laksono dan Kapolsek Bontoala Kompol Basri Jafar.
Kabag Hukum Pemkot Makassar mengaku akan melakukan tuntutan gugatan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di jalan Kandea 3. “Jadi saya disini melawan penggugat atas nama Thoeng Boeng Siang. Saya minta dukungan warga disini, karena yang digugat orang tersebut adalah Pemerintah Kota Makassar. Ini yang perlu diluruskan bersama,” urai Muhammad Manai Sofyan di tengah warga yang memadati kantor Koramil.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya beredar kabar melalui surat edaran dimana atas nama kuasa hukum mengklaim jika tanah di jalan Kandea 3 no 30 RT 04 RW 04, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar merupakan tanah kuasa milik Thoeng Boeng Siang bersertifikat hak milik nomor 3. Dimana pihak penggugat menganggap dugaan terbitnya sertipikat Overlapping
Baca Juga :
Gugatan pembayaran ganti rugi hak atas tanah hak milik disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar bernomor 132/Pdt.G/2016/PN Mks pada hari Jumat (22/4/2016). Dimana surat tersebut merupakan wakil kuasa hukum atas nama Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar, Lingkungan Pande, Dusun Pande, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Empat advokat yang menjadi kuasa hukum Thoeng Boen Siang yakni Yusuf Gunco, Irwan Lamakampali, Sattu Dassi dan Mochtar Juma yang tergabung dalam Gunco dan Partner Advocates and Legal Consultant. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Pemkot, akhirnya warga berangsur-angsur membubarkan diri. (*)
Komentar