MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan sistem pembayaran baru bagi peserta JKN di mana teknis pembayaran iuran dilakukan secara kolektif dalam satu kali transaksi. Sistem tersebut diterapkan secara serentak di Tanah Air, termasuk di Kota Makassar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Makassar, dr. Elsa Novelia mengatakan sistem pembayaran tersebut cukup dilakukan melalui virtual account (VA) kolektif yang mengacu ke kartu keluarga (KK) sehingga langsung mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kesepertaan.
“Sistem ini mulai berlaku per September 2016, yang mana cukup satu VA keluarga yang melakukan pembayaran,“ katanya dalam paparan resmi di Makassar, Selasa (6/9/2016).
Dia mencontohkan, jika dalam satu keluarga ada empat anggota, kemudian salah satu dari anggota keluarga melakukan pembayaran, maka nominal yang harus dibayar yaitu akumulasi dari empat orang sekaligus dalam satu kali transaksi.
Selama ini peserta BPJS Kesehatan membayar iuran satu per satu. Sistem yang baru mengharuskan peserta dan anggota keluarga yang terdaftar membayar iuran secara kolektif dengan satu biaya administrasi.
“Saat ini kami tengah menggencarkan sosialisasi terkait perubahan sistem VA ini di wilayah kerja KCU Makassar, kami harap peserta JKN bisa memahami dan melakukan penyesuaian,” katanya. (*)