Logo Lintasterkini

Pembakar Lima Ruko di Tamalanrea Ternyata “Tak Waras”

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 06 September 2017 13:00

Pelaku pembakar ruko di Tamalanrea, Hamsir, mengalami gangguan jiwa.
Pelaku pembakar ruko di Tamalanrea, Hamsir, mengalami gangguan jiwa.

MAKASSAR – Lima unit ruko terbakar membuat warga Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar mendadak panik, kemarin. Beruntung tak ada korban jiwa atas insiden kebakaran itu. Namun begitu, kerugian dialami korban ditaksir miliaran rupiah‎.

Petugas Polsek Tamalanrea yang turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP petugas berhasil mendapatkan petunjuk dari kamera pengintai CCTV. Diperoleh juga barang bukti lain berupa 1 buah kaos hitam, ‎1 buah topi warna orange, 1 buah barang-barang kayu dan triplek yang diamankan oleh pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Untuk mengungkap pelaku petugas Kepolisian memutar tayangan rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berhasil ‎teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, petugas Kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku. Alhasil tak sampai 1×24 jam pelaku pembakar ruko berhasil diringkus. Pelaku teridentifikasi bernama Hamsir (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan 8 Nomor 47, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Aisyah Saleh yang dikonfirmasi, Kamis, (6/9/2017) mengatakan, pelaku pembakar rumah toko (ruko) di wilayah hukumnya telah diamankan saat melintas di depan masjid BTN Asal Mula.

“Kebetulan personil Resmob Polsek Tamalanrea melakukan pengejaran terhadap pelaku saat berada di Jalan Asal Mula, tiba-tiba saja pelaku melintas. Tim Resmob langsung meringkusnya, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolsek ini.

Namun sayangnya, lanjut Kompol Aisyah, ada yang mengganjal terhadap pelaku saat diinterogasi. Ternyata belakangan diketahui jika pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Pihak tetangga dan keluarga pelaku juga yang datang mengbungkapkan jika pelaku Hamsir memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa. Kami selanjutnya membuatkan pengantar untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Jiwa Dadi,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...