SIDRAP – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidrap, Nur Kanaah menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru honorer salah satu SMP yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya, belum lama ini.
“Sanksinya langsung pemecatan karena melakukan pelecehan kepada siswinya. Hal ini sudah sangat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sidrap,” tegas Nur Kanaah kepada awak media di Mapolres Sidrap, Rabu (5/9/2018) malam.
Dia mengatakan, perbuatan oknum pendidik tersebut tidak bisa ditoleransi karena tindakannya sangat bertentangan dengan profesi guru yang harus menjadi panutan.
“Kami harap, peristiwa seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Dilaporkan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidrap berinisial MU diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi di sekolahnya. Hal itu kemudian dilaporkan orangtua siswa korban ke Polres Sidrap.
Dalam laporan tersebut, oknum guru itu diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban saat malam penutupan perkemahan dalam rangka perayaan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di salah satu lapangan sepak bola di Sidrap. Dimana, kejadiannya berawal saat MU mengintip ke dalam tenda yang ditempati korban tidur bersama teman-teman perempuannya yang lain pada tengah malam.
Sejurus kemudian, MU masuk ke dalam tenda tersebut dan mendekati korban yang tengah terlelap. Merasa ada yang menggerayangi tubuhnya, korban sontak
terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sambil menangis, sehingga ia pun terbebas dari perbuatan bejat oknum gurunya tersebut.
“Kejadiannya (pelecehan) dua pekan lalu tapi baru dilaporkan sekarang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban,” jelas Kaurbinops (KBO) SatReskrim Polres Sidrap, Iptu Abdul Samad, disela-sela pemeriksaan terduga pelaku dan korban oleh penyidik Unit PPA SatReskrim Polres Sidrap, Rabu (5/9/2018) malam di Mapolres Sidrap.