GOWA – Aparat kepolisian akhirnya menahan dua tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua di Gowa dengan cara mencongkel mata anaknya untuk pesugihan. Mereka yang diamankan dan ditetepkan tersangka yakni kakek dan paman korban.
Polisi sudah menahan keduanya di sel tahanan Mapolres Gowa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara itu ayah korban yang diduga pelaku utama masih menjalani obeservasi di rumah sakit jiwa (RSJ) di Makassar.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. Dikatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk menyelidiki dugaan adanya tumbal dalam pesugihan dan ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Sementara ini sudah dua tersangka yang ditahan. Mereka yakni paman dan kakek korban,” katanya, Minggu (5/9/2021).
Kedua tersangka yang ditahan, kata dia, yakni Saudding selaku paman korban dan Basri sang kakek. Keduanya diduga turut membantu penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua kandung terhadap korban berinisial AP (6). “Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tinggimoncong,” ucapnya.
Hasil interogasi petugas, kedua terduga pelaku mengaku melihat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung korban namun keduanya tidak mampu melarang. Paman korban mengaku sempat meninggalkan pelaku saat berusaha mencongkel mata korban karena tidak tega melihat. “Saya membantu orang tua korban dengan memegang bagian kepalanya karena katanya sedang kesurupan,” kata Saudding.
Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Gowa, jadi korban penganiayaan kedua orang tuanya. Peristiwa miris ini dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. AP dianiaya orang tuanya, paman dan kakeknya yang diduga untuk praktik pesugihan ilmu hitam.