PANGKEP- Suatu capaian yang cukup membanggakan bagi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep sampai tahun 2016 ini. Sudah tercatat sekitar 250 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 9 ribu lebih yang telah terdaftar.
Sebagian besar dari tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut di dominasi karyawan PT Semen Tonasa. Diperkirakan hanya sekitar 10 persen karyawan atau tenaga kerja di Pangkep yang belum terdaftar.
“Sekitar 90 persen karyawan di Pangkep yang telah mendaftar. Dari data tersebut, paling banyak dari karyawan PT Semen Tonasa, diikuti karyawan perusahaan tambang marmer,” ujar Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Aminah Arsyad, Kamis, (6/10/2016).
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri menurut Aminah, adalah sebuah ikhtiar untuk mensejahterakan masyarakat. Ia mencontohkan, ketika seseorang terdaftar sebagai pengguna BPJS, misalnya program jaminan kematian, maka keluarganya mendapatkan santunan 48 kali lipat dari jumlah gaji.
Apalagi misalnya dalam keluarga tersebut satu-satunya tulang punggung keluarga adalah karyawan yang meninggal. Hal tersebut tentu saja menjadi jembatan kesejahteraan bagi keluarganya.
Menurut Aminah, perusahaan bisa memilih empat program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebagaimana Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 dan Perpres nomor 109 tahun 2013, perusahaan yang skala menengah ke atas seperti PT Semen Tonasa, karyawannya harus dibekali empat program sekaligus.
“Perusahaan skala menengah seperti PT Semen Tonasa harus mendaftarkan karyawannya pada empat program sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” ujar Aminah.
Lebih jauh, ia mengatakan, hampir semua perusahaan rawan, terutama tambang, seperti yang banyak di Pangkep. Itulah sebabnya, sehingga di Pangkep, hampir semua perusahaan tambang masuk sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang jadi persoalan jika ada perusahaan yang tidak memperhatikan angsuran, hal ini akan menimbulkan keterlambatan saat pencairan ketika karyawan melakukan klaim,” kuncinya. (*)