PALU – Sebanyak 30 orang pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh diajak bersilaturahmi bersama Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Abdul Rakhman Baso di RM Borobudur Jalan Jauanda Kota Palu, Selasa (6/10/2020) malam. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus untuk menjalin sinergitas sehubungann dengan maraknya berita dan isu hoax tentang Omnibus Law.
Pada kesempatan itu Kapolda Sulteng mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pengurus serikat pekerja dan Serikat Buruh Provinsi Sulteng yang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan pertemuan dalam rangka Silaturahim saat ini.
Baca Juga :
“Beberapa hari terakhir kita semua disibukan dengan Omnibus Law dengan sejumlah issu dan berita – berita Hoax yang berkaitan dengan buruh dan Omnibus Law namun kami lebih fokus pada untuk menjaga situasi Kamtibmas,” ujar Kapolda.
Dikatakan pula, secara kelembagaan, pihak kepolisian, diberikan wewenang untuk menjaga dan mengamankan namun disisi lain sangat membutuhkan bantuan dan Sinergi dari masyarakat pada umumnya. “Dalam segala suatu permasalahan yang kita hadapi sebenarnya dapat terpecahkan dan tereselesaikan dengan baik, hal tersebut tidak luput dari kerja sama dan komunikasi yang erat antara Kepolisian dengan Pengurus serikat pekerja dan Serikat Buruh Provinsi Sulteng,” tambahnya.
Kapolda juga berharap agar komunikasi dan kerjasama antara Polri dan Pengurus serikat pekerja dan Serikat Buruh Provinsi Sulteng tidak hanya putus sampai disini saja dan terus bersama – sama bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam mengawal serta menjaga situasi keamanan di wilayah Prov. Sulteng.
Sementara perwakilan Pengurus serikat pekerja dan Serikat Buruh Provinsi Sulteng mengaku berjanji akan membantu kepolisian dan menjaga keamanan dan ketntraman di masyarakat.
Di tempat yang sama, Joko Pranomo selaku Kadis Nakertrans Provinsi Sulteng menjelaskan bahwa tidak semua peraturan yang terdapat dalam Omnibus Law tersebut merugikan serikat pekerja buruh, namun ada beberapa item – item yang menguntungkan. Misalnya aturan tentang dihapusnya upah minimum kota bukan berarti tidak ada standar gaji minimal, namun diganti dengan upah minimum provinsi yang diatur oleh gubernur.
“Jika ada perusahaan yang nakal dan tidak memberi gaji sesuai upah minimum Provinsi, maka bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Para pekerja dijamin akan mendapat gaji yang layak, masih ditambah pula dengan bonus tahunan, yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” terangnya. (*)
Komentar