LBH Pers Desak Kepolisian Ganti Kamera TVRI

Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers

MAKASSAR – Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mendesak kepolisian bertanggung jawab dan mengganti rugi atas perusakan terhadap kamera jurnalis dari TVRI, Anhar Arham.

“Kepolisian harus bertanggung jawab, sudah lima hari Anhar tidak melakukan aktivitas peliputan. Jelas ini merugikan korban,” katanya saat pemeriksan di Markas Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, Senin.

Menurutnya, tindakan oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin telah melanggar pasal 10 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik kepolisian perihal etika kemasyarakatan.

Selain berkaitan dengan etika profesi, oknum itu telah merusak kamera handycam yang diketahui merupakan peralatan jurnalistik milik korban.

Hingga saat ini, lanjutnya, kamera tersebut tidak dapat digunakan untuk meliput. Jelas merupakan tindak pidana yang memenuhi baik unsur subjektif maupun unsur objektif dimaksud dalam ketentuan pasal 406 ayat 1 KUHP.

“Dalam KUHP barang siapa yang sengaja melawan hukum, menghancurkan. Merusak dan tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam hukum pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 rupiah,” jelasnya.

Dia menyatakan, berkaitan dengan perkara Anhar diperlakukan dengan tidak patut oknum aparat kepolisian tersebut, dengan menghalang halangi hingga merusak peralatan jurnalistik yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jelas hal ini menjadi penegasan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan pers masih merupakan masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini,” tandasnya.

Kasus yang dialami Anhar, lanjutnya seakan menjadi momok untuk merontokkan prinsip kekebasan pers dihadapkan otoritas berseragam bernama kepolisian yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan kebebasan pers.

Sebelumnya korban mendapat perlakukan kekerasan oleh oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin bertugas di satuan Samapta Polrestabes Makassar pada Kamis (1/11), karena pelaku menyatakan korban melanggar peraturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm.

Pelaku tersebut dalam rekaman yang telah diserahkan kepada penyidik terlihat sangat jelas sengaja merusak peralatan jurnalistik korban saat adu mulut, termasuk mendapat perlakuan kekerasan yaitu dipiting.

Korban mengaku salah melanggar peraturan lalu lintas, karena beralasan dikejar “deadline” atau tenggat waktu, dirinya bersama rekannya nekad melanggar karena didesak produser untuk segera kembali ke kantor.

“Saya menyayangkan pelaku bertindak kasar begitu, seandainya dia bicara baik-baik dan memperlakukan layak maka tidak begini jadinya, kalau mau ditilang bawa saja ke kantor polisi, lagipula bukan tugasnya kok. Ada polisi lalu lintas yang berwenang,” katanya saat diperiksa.

Terpisah, Kasubdik Pensat Humas Polda Sulselbar AKBP Muhammad Siswa menyatakan, apabila polisi bersangkutan terbukti bersalah akan diproses hukum.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses disiplin dan jika benar pelanggarannya jelas dipidanakan. Tapi saat ini kan masih dalam proses,” katanya. (ant)