MAKASSAR — Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol Yudhiawan, kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau Hoax, Senin (5/11/2018) kemarin. Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, seorang lelaki berinisial U (28), warga jalan Borong Jambu Galian Perumnas Antang Blok 1 Kota Makassar dan seorang perempuan berinisial N (23), warga jalan Tinumbu Lorong 132 H No. 11 kelurahan Layang Kecamatan Bontotala Kota Makassar.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, Pelaku U diamankan karena
postingannya yang memuat konten Berita Bohong yang bisa menjadi pemicu keresahan dan Keonaran di kalangan masyarakat. Adapun isi kontennya yaitu “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada
beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG”. Konten itu disebar pelaku U menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.
Sementara pelaku N diamankan karena postingnya yang berbunyi “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik”. Pelaku U menyebar berita Hoax itu dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Baca Juga :
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini lagi menjalani proses hukum di DitReskrimsus Polda Sulsel. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Komentar