Lintas Terkini

Polres Bone Ringkus Satu Pelaku Jambret

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Unit Resmob Polres Bone

BONE — Seorang remaja pelaku jambret berinisial RE (18), diringkus Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa, Senin (5/11/2018) malam. Pelaku yang masih tergolong dibawah umur itu ditangkap di rumahnya, di jalan Lapawawoi Kr Sigeri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sekira pukul 19.00 Wita. RE ditangkap berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/523 /X / 2018/ SPKT / RES BONE, tanggal 30 Oktober 2018 dengan korban Pelapor atas nama Windi Sudiana.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) sesuai laporan polisi tersebut diatas yang mengakibatkan korban pelapor menderita kerugian Rp3,1 juta. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 1 buah Hand Phone (HP) merek Vivo V5 S warna Pink.

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi lintsterkini.com, Selasa (6/11/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelakunya telah ditangkap, dan saat ini telah kita amankan beserta barang bukti di Polres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kadarislam. (*)

 

Exit mobile version