Lintas Terkini

Alasan Jaksa Agung tak Menahan Ahok

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo membeberkan alasannya tidak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka penodaan agama. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka bukanlah hal yang mutlak harus dilakukan.

“Penahanan tidak mutlak. Dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa (Ahok, red) tidak ditahan polri,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Politikus Gerindra itu menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok yang sudah menyandang status tersangka.

Prasetyo mengatakan, jaksa punya pertimbangan subjektif dan objektif untuk menahan ataupun melepas tersangka. Salah satu alasan untuk tidak menahan Ahok karena gubernur DKI nonaktif itu bersikap kooperatif.

Selain itu, sambung Prasetyo, Kejagung juga punya pertimbangan lain untuk tidak menahan Ahok yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada,” tegasnya.

Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung itu juga menilai penanganan kasus Ahok sebenarnya sudah melenceng dari kebijakan yang diterapkan di Polri. Sebab, kasus yang menyeret calon di pilkada mestinya baru diproses setelah usai pemilihan.

“Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjetif dan objektif juga,” tuturnya. (*)

Exit mobile version