PANGKEP – DPRD Pangkep mengesahkan 5 (lima) Peraturan Daerah (Perda) baru di penghujung tahun 2016 ini di ruag paripurna, Selasa, (6/12/2016). Kelima Perda ini, masing-masing Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank sulselbar, Perda Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Pangkep, Perda tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan Perda Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga.
Di hadapan anggota dewan dan SKPD yang hadir, Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengucapkan terima kasihnya atas upaya anggota dewan, sehingga lima Perda tersebut dapat disahkan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya, atas tanggapan dan persetujuan terhadap lima ranperda menjadi perda. Pemerintah daerah akan memperhatikan dan menerima dengan baik seluruh catatan yang diberikan DPRD Kabupaten Pangkep. Saya yakin catatan tersebut akan memperkuat substansi materi terhadap lima perda tersebut,” ujar Syamsuddin.
Sidang paripurna yang dihadiri sebanyak 28 anggota dewan tersebut juga diwarnai interupsi beberapa anggota dewan. Para wakil rakyat ini mengajukan interupsi yang meminta Pemda dapat mengawal Perda yang sudah disahkan, terutama pengawasan terhadap persoalan air yang layak konsumsi bagi masyarakat.
“Saya minta kepada Pemerintah daerah untuk memperhatikan air PDAM yang selama ini ada salurannya, tapi airnya tidak mengalir. Masyarakat banyak mengeluh, terutama warga Ma’rang,” ujar salah satu anggota dewan, Andi Ridha. (*)