Logo Lintasterkini

KPK Tetapkan Politisi Golkar Tersangka Kasus Suap Kemnakertrans

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 06 Desember 2016 01:11

Kantor KPK
Kantor KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap, Senin (5/12/2016). Kasus ini terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemnakertrans) tahun 2014.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Charles dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka.

“Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan fakta persidangan,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Kasus yang menjerat Charles merupakan pengembangan dari kasus mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis bersalah. Charles dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IX periode 2009-2014 diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

“Tersangka CJM diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik). Jadi CJM ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi,” ungkap Yuyuk.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Charles sempat disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan terdakwa Jamaluddien. Saat itu, JPU KPK menyebut ‎Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien. Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KT.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Jamaluddien dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik13 Januari 2026 09:52
AHY Absen di Natal Demokrat Dampingi Prabowo, SBY Tegaskan Negara dan Rakyat Harus Didahulukan
JAKARTA — Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menjelaskan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Pa...
Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...