GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa akan melelang jabatan eselon II/b dan III/a untuk mengisi 39 satuan organisasi dan tata kerja yang kini dilebur. Proses seleksi lelang jabatan ini dimulai, Selasa (6/12/2016).
Peleburan organisasi pemerintahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Lingkup Pemkab Gowa.
Sebanyak 39 posisi ini sendiri dilebur dari beberapa dinas yang ada sebelumnya dan juga ada sejumlah dinas yang dihapus dan dikurangi. Adapun 39 organisasi perangkat daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 itu yakni :
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan,
2. Staf Ahli Bidang ekonomi dan Pembangunan,
3. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
4. Asistenpemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum.
6. Inspektorat Kabupaten Gowa
7. Sekretaris DPRD
8. Kepala Dinas Kesehatan
9. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
10. Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
11. Kepala Dinas Sosial
12. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
13. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
14. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
15. Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil
16. Kepala Dinaa Perhubungan.
17. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
18. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
19. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
20. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
21. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
22. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
23. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
24. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
25. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
26. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28. Kepala Dinas Pendidikan
29. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
30. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
31. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
32. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
33. Kepala Badan Pendapatan Daerah
34. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
35. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,
36. Kepala Badan Kepegawaian
37.Kepala Badan Pengembangan SDM
38. Kepala BPBD
39 Kepala Satpol Pamong Praja
Ada 3 (tiga) dinas yang dihapus, yakni :
1. Dinas Kehutanan (dipindahkan ke Provinsi)
2. Dinas Pertambangan dan Energi (dipindahkan ke provinsi)
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air (digabung di Dinas PU). (*)