MAKASSAR – Indeks Persaingan Usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha secara kuantatif dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dimana target Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.
Kepala Kanwil KPPU Sulsel, Hilman Pujana mengatakan, indeks yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan CEDS-Universitas Padjadjaran ini merupakan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan masyakarat untuk memperhatikan persepsi masing-masing responden atas persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi sektor-sektor dan dimensi persaingan usaha.
Terdapat tujuh dimensi sebagai bagian dari survey, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi tersebut sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan dan dilakukan dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis. Sektor ekonomi yang diukur tingkat persaingan usahanya meliputi 15 sektor ekonomi.
Untuk Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Nilai Indeks Persaingan Usaha pada tahun 2021 ini berada pada tingkat 4,60 dari yang sebelumnya 4,59 dengan skala maksimal 7. Secara umum persaingan usaha di Sulsel terkategori tinggi. Sektor usaha dengan persaingan usaha tinggi, yaitu 1) Pertanian, kehutanan dan perikanan; 2) Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; 3) Penyediaan akomodasi dan makan minum. Sedangkan tingkat persaingan usaha dengan kategori rendah terdapat pada sektor usaha 1) Pengadaan listrik dan gas; 2) Transportasi dan pergudangan; 3) Pertambangan dan penggalian.
Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Dalam indeks ini sebagian responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sulawesi Selatan, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.
Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulawesi Selatan.