PINRANG — Bawaslu Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan tema “Sinergitas Penegakan Hukum Pelanggaran Pidana Pemilu”, Selasa (6/12/2022). Kegiatan ini dilaksanakan di Kafe Exotico dengan dihadiri unsur terkait dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pinrang seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNi dan lainnya
Kegiatan yang digelar secara virtual (Zoom) ini menghadirkan Nara Sumber (Narsum) Guru Besar Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Makassar (UMM) Prof Dr Hambali Thalib dan Komisioner Bawaslu Sulsel Dr Azry Yusuf.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dalam pemaparannya mengungkapkan, tindak pidana pelanggaran pemilu tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya maupun pidana khusus.
“Pelanggaran Pemilu didominasi pelanggaran administrasi. Makanya, sebelum masuk ke ranah pidana pemilu, wajib melalui proses saran perbaikan,” ungkap Azry Yusuf.
Azry menyebutkan masalah pelanggaran maupun sengketa Pemilu itu juga waktunya semua dibatasi. Untuk tanah kepolisian cuma 14 hari, Kejaksaan cuma 5 hari dan Pengadilan 7 hari,. “Batas pelaporan juga cuma tujuh hari, dan berkas P18 juga cuma boleh satu kali bolak balik,” sebutnya.
Sementara itu, Prof Dr Hambali Thalib dalam pemaparannya membeberkan jika tindak pidana pemilu memang tidak sama dengan tindak pidana biasa..
“Ada karakter yang tidak sama dengan tindak pidana biasa. Kalau dalam bahasa akademiknya, masalah pelanggaran pemilu itu bisa disebut spesialis produk. Dalam penanganannya diperlukan kehati-hatian, dimana semua unsur yang terlibat dalam Sentra Gakumdu bekerja secara kolektif,” ungkap Hambali Thalib.
Namun pada kesempatan ini, Hambali Thalib melemparkan wacana kemungkinan adanya penerapan sistem Restoratif Justice dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Dalam hal tertentu mungkin bisa diselesaikan secara Restoratif Justice Sistem. Namun itu perlu penguatan hukum dan bisa saja dimasukkan dalam turunan Peraturan Bawaslu,” bebernya.
Hambali menambahkan, penyelesaian pelanggaran pemilu dengan metode Restoratif Justice Sistem bukan menghilangkan tanggungjawab, melainkan semata-mata untuk pemilihan dan keseimbangan.
Komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud selaku Korlip Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pidana Pemilu mengatakan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan buka mencari perbedaan antara Mitra maupun unsur yang terkait dalam Sentra Gakumdu. (*)