Logo Lintasterkini

Akibat Unggahan Doboloki di Medsos, Bawaslu Gowa Tegur Dinas Sosial

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Selasa, 07 Januari 2020 00:09

Bawaslu mendatangi Kantor Dinas Sosial Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa.
Bawaslu mendatangi Kantor Dinas Sosial Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa.

GOWA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menyambangi Kantor Dinas sosial (Dinsos) di bilangan Masjid Raya, Senin (6/1/2020).

Kedatangan Bawaslu Gowa kali ini guna mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, Bawaslu Gowa juga memutuskan turun menanggapi unggahan simbolik “Doboloki” yang dilakukan Dinas Sosial Gowa dan telah berbedar di kalangan masyarakat luas melalui Media Sosial.

Komisioner Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL), Juanto Avol mengatakan bahwa pihaknya datang untuk mengingatkan terkait netralitas ASN menghadapi Pilkada serentak 2020

Menurutnya, walau belum ada slogan resmi, akan tapi opini publik sudah terbangun melalui simbolik itu.

“Untuk itu, Bawaslu melakukan pencegahan agar ASN tetap netral menjelang pilkada 2020,” kata Avol.

Senada dengan Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yusnaeni, mengingatkan posisi strategis Dinsos yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Yusnaeni menjelaskan bahwa Dinas Sosial dinilai memiliki posisi yang sangat strategis. Sebab, program dinas sosial bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Hal ini tentu sangat rawan dalam Pilkada sebab Dinas Sosial sangat dekat dengan Masyarakat,” Ungkap Yusnaeni.

Lebih lanjut Yusnaeni berharap, Dinsos tidak melakukan hal yang menguntungkan salah satu pasangan calon pilkada 2020 ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Koordiv Hukum, Data dan Informasi, Saparuddin, menyampaikan aturan hukum yang mengatur tentang Etika dan Netralitas ASN.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN.

Ada pula PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Serta surat edaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol menyampaikan langsung ke jajarannya untuk tidak memposting tagline maupun simbol yang mengundang kontroversi Publik.

“Saya kepala dinas dan jajaran bertekad untuk menjalani aturan perundang-undangan yang berlaku tentang etika dan netralitas ASN” Ujarnya

Syamsuddin juga memperingati ASN yang sempat memposting kata *#2020DOBOLOKI* dan meminta postingan tersebut untuk di hapus dari medsos Dinsos. (*)

 

 

Penulis : Supe

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...