Lintas Terkini

Polres Pinrang Ringkus Pencuri Handphone Beserta Penadahnya

Anggota Resmob Polres Pinrang saat berhasil meringkus pelaku pencurian handphone dengan penadahnya.

PINRANG – Anggota Resmob Polres Pinrang kembali lagi berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian di Pasar Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, pada Kamis 06 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com saat itu, korbannya bernama Kasturi 34 tahun sedang masuk kedalam pasar Ujung Lero untuk mengangkat barang jualannya. Tiba-tiba pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di dalam mobilnya.

Akibat kejadian itu, korban pun harus mengalami kerugian mencapai 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pinrang yang dikonfirmasi Lintasterkini,com mengatakan bahwa memang benar Anggota Resmob Polres Pinrang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sebuah ponsel di dalam mobil korban.

“Benar, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone,” katanya, Kamis 7 Januari 2021.

Deki juga menambahkan bahwa pelaku kasus pencurian di Dusun Adolang, Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, pada Kamis 7 Januari 2021.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku utama adalah Ismail alias Mail umur 29 tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Dusun Butung Desa, Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Selian itu, petugas juga meringkus seorang penadah barang curian Rahman alias Ammang 41 tahun warga Dusun Adolang Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang juga berprofesi sebagai nelayan.

Kendati demikian, Mail pun harus diamankan berdasarkan sesuai hasil laporan polisi LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020.

Sebelumnya diketahui, penangkapan pun dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa terduga pelaku dengan penadah berhasil diamankan.

“Setelah itu, tim pun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berdasar pada penyelidikan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Selanjutnya, tim melakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh keterangan dari saksi terkait ciri-ciri dari terduga pelaku.

“Setelah itu, tim pun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berdasar pada penyelidikan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi, terduga pelaku Ismail alias Mail mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian handphone memang milik korban.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO V 11 Pro warna biru telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version