PINRANG — Setelah ditetapkan sebagai tersangka di awal Nopember 2021 lalu oleh penyidik Polres Pinrang, kasus dugaan pencabulan yang menjerat SM, seorang Oknum Ustadz di Kabupaten Pinrang akan memasuki babak baru. Itu setelah berkas perkara (BAP) tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Benar, berkasnya sudah P-21. Kita tinggal menunggu Tahap 2 yaitu penyerahan secara resmi tersangka dan barang bukti,” aku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomi Aprianto kepada lintasterkini.com, Jum’at (7/1/2022).
Terkait penahanan tersangka, Tomi memastikan jika pihaknya juga akan melakukan penahanan seperti yang dilakukan oleh Polres Pinrang.
Baca Juga :
“Saat menjalani proses hukum di Polres Pinrang yang bersangkutan ditahan dan itu juga kita lanjutkan. Kasus ini termasuk menonjol dan menjadi perhatian publik, kita tidak akan mungkin gegabah dalam mengambil keputusan maupun kebijakan,” tandasnya.
Tomi menambahkan, untuk JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini akan ditangani Nurul dan Anggreani (Anggi) dibawah pengawasan Kasi Pidum Kejari Pinrang. (*)
Komentar